![]() |
| KH Moh Tolhah Mansoer. sumber: nu.or.id |
Oleh Muhtar Said
Prof
KH Mohammad Tolhah Mansoer (akrab dipanggil dengan nama Tolhah) lebih
dikenal sebagai seorang Kyai dan penggerak daripada seorang aktor
intelektual dalam bidang hukum tatanegara. Padahal beberapa karya dan
pemikirannya telah mampu memberikan sumbangsih terhadap perkembangan
ilmu hukum tatanegara di Indonesia.
Pada tahun 1969 dibawah bimbingan Prof. Abdul Gaffar Pringgodigdo, Tolhah mampu merampungkan disertasinya yang berjudul “Pembahasan Beberapa Aspek tentang Kekuasaan-kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia”. Disertasinya diselesaikan melalui kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Bagi
Tolhah, kekuasaan eksekutif dan legislatif perlu dibedakan, kedua jenis
kekuasaan tersebut tidak bisa dicampuradukan ranah kerjanya. Hal ini
diperlukan supaya model check and balance diantara keduanya terjaga. Kedua ranah kekuasaan tersebut harus mempunyai pekerjaan yang berbeda.
Untuk menjaga agar dua wilayah kekuasaan itu maka, dibutuhkan Balance of Power
supaya tidak ada ketimpangan diantara keduanya. Ketika kedua lembaga
kekuasaan tersebut mempunyai kekuatan yang berimbang maka tidak akan ada
yang seenaknya memonopoli kebijakan.
Tholhah menyadari betul arti pentingnya balance of power,
sehingga pemikirannya itu ia catat dalam karyanya. Melihat itu semua
maka, tidak heran jika isi disertasi Tolhah tentang gambaran ideal
mengenai ranah kerja eksekutif dan legislatif. Bisa jadi, apabila
penemuan-penemuan Tolhah yang tercantum dalam disertasinya itu
diterapkan kedalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, memungkinkan bisa
menjadi pedoman bagi Indonesia menuju good govenernance.
Karya
Tolhah menjadi istimewa lagi, karena pada waktu yang bersamaan muncul
gelombang liberalisasi politik, ekonomi, dan kebudayaan di seluruh dunia
(Jimly Asshiddiqie, 2006 :65). Sehingga Tolhah “ditantang” untuk
memberikan karya otentik yang bercirikhas budaya Indonesia, bukan malah
menjadi agen dari paham liberal yang mudah diterima oleh banyak kalangan
cendekiawan di bumi nusantara ini.
Sebagai
orang yang lahir dari kalangan santri, Tolhah juga tidak menginginkan
adanya faham liberal yang menguasasi sendi-sendi sistem ketatanegaraan
Indonesia. Namun, Tolhah sendiri juga tidak menginginkan adanya sistem
totalitarian menguasai Indonesia. Dalam hal mencermati fenomena ini,
Tolhah menggunakan cara-cara Nahdlatul Ulama (NU) yakni menggunakan cara
pandang tawasuth, berpikiran tengah-tengah atau moderat dalam menyikapi sesuatu.
Ahli Hukum Tata Negara Pasca Proklamasi
Cara
pandang moderat ini digunakan oleh Tolhah ketika mengkaji sistem
pemerintahan di Indonesia. Pada tahun 60-an sistem pemerintahan
Indonesia terdapat ketidakjelasan pemisahan kekuasaan antara legislatif
dan eksekutif. Pada masa ini, eksekutif lebih berkuasa daripada
legislatif, sehingga eksekutif bisa dengan mudahnya mengontrol tugas dan
wewenang legislatif.
Wilayah eksekutif menjadi
lebih istimewa daripada legislatif itu tidak bisa dipungkiri pada waktu
orde lama dan orde baru berkuasa, karena pada waktu itu pemerintah
menganut faham negara integral, kekuasaan terpusat. Keistimewaan ini
terjadi dibanyak hal, termasuk dalam ranah “pendapatan”. Mahbub Junaidi
seorang intelektual muda saat itu pernah menyindir melalui tulisannya
yang berjudul “Demokrasi: Martabat dan Ongkosnya”. Tulisan ini
menceritakan tentang lemahnya organ legislatif di Indonesia.
Tolhah
merupakan ahli hukum tatanegara yang berani menyuarakan adanya
ketidakberesan sistem tatanegara Indonesia. Dalam hal menyuarakannya,
Tolhah lebih memilih melalui jalur akademik, salah satunya melalui karya
disertasinya yang berjudul “Pembahasan Beberapa Aspek tentang Kekuasaan-kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia”.
Seperti
yang sudah dijelaskan di atas, disertasi Tolhah itu lahir di
tengah-tengah gelombang liberalisasi politik dan otoritarianisme
eksekutif yang “menyelimuiti” wajah sistem pemerintahan di Indonesia
memberikan daya tarik tersendiri bagai para kalangan akademisi hukum
tatanegara masa kini, karena dirasa mampu menjaga orisinalitas
pemikiran, tidak condong mengikuti arus yang digelontorkan oleh bangsa
barat ke Indonesia, juga tidak menjadi legitimasi akademik bagi
pemerintahan otoriter pada waktu itu.
Keunikan
karya yang dibuat oleh Tolhah tersebut mampu menjadi daya tarik bagi
ahli hukum tatanegara saat ini untuk merujuknya. Jimly Asshiddiqie dan
Mahfud merupakan tokoh atau ahli hukum tata negara kekinian yang sering
merujuk karya Tolhah.
Pemikiran Tholhah dalam
sistem ketatanegaraan ini, seolah-olah menjadi jembatan antara ilmu
tatanegara sebelum prokalamasi dengan perkembangan ilmu tatanegara pasca
proklamasi. Hal itu bisa terjadi karena karyanya lahir di tengah-tengah
peralihan pemerintahan orde lama ke pemerintahan orde baru.
Soepomo dan Muhammad Yamin Ahli apa?
Tholhah
bersama Ismail Suny (Fakultas Hukum Universitas Indonesia) merupakan
generasi awal munculnya ahli hukum (murni) tatanegara di Indonesia
semenjak proklamasi dikumandangkan. Sebelum Ismail Suny dan Tolhah,
Indonesia belum pernah mempunyai sosok ahli hukum yang memang murni
bergerak dalam hukum tatanegara.
Bisa jadi
gelar tersebut (ahli hukum tatanegara murni) dianggap berlebihan, karena
sebelum era Tolhah dan Ismail Suny sudah ada orang-orang yang mempunyai
peran (lebih daripada Tolhah dan Ismail Suny) dalam membangun sistem
negara Indonesia, yakni Soepomo dan Muhammad Yamin.
Tidak
bermaksud merendahkan Soepomo dan Muhammad Yamin, kedua punggawa ini
merupakan ahli hukum tatanegara yang dilahirkan bukan dari rezim ilmu
hukum tatanegara. Soepomo merupakan ahli hukum yang lahir dari rezim
ilmu hukum adat. Soepomo ditasbihkan sebagai ahli hukum tatanegara,
karena ada unsur “keterpaksaan”. Pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), Soekarno tidak mempunyai ahli hukum lain
yang mampu membuat draff Undang-Undang Dasar (UUD) kecuali Soepomo.
Demi percepatan, maka dengan isidental Soekarno menyuruh Soepomo untuk
membuat UUD. Dari peristiwa ini jadilah nama Soepomo dikenang sebagai
penata sistem ketatanegaraan Indonesia, sehingga banyak kalangan yang
melabelinya sebagai ahli hukum tatanegara juga.
Sedangkan
Muhammad Yamin mempunyai cerita lain. Tidak bisa dipungkiri peran Yamin
dalam menata sistem pemerintahan republik Indonesia sangat terasa,
terutama dalam hal merumuskan sistem unitaris di Pemerintahan Indonesia.
Adanya pemerintahan pusat sampai dengan pemerintahan daerah tidak bisa
dilepaskan dari usulannya. Meskipun demikian, sistem-sistem tersebut
bukanlah murni dari dirinya sendiri.
Di dalam
karyanya Yamin yang berjudul “Sapta Parwa”, dirinya lebih banyak
menceritakan sistem pemerintahan kerajaan Majapahit dan Sriwijaya. Bagi
Yamin, sistem pemerintahan kerajaan Majapahit dan Sriwijaya itu akan
cocok diterapkan sebagai sistem pemerintahan. Jadi, pemikiran Yamin
berisikan anjuran untuk meniru, meskipun ada beberapa inovasi yang telah
dibuat oleh Yamin.
Dari sinilah kemudian
banyak orang yang menyebut Yamin sebagai ahli sejarah, bukan hanya itu
saja, Yamin juga dijuluki sebagai ahli bahasa, karena peranannya dalam
menata bahasa Indonesia. Kedua gelar ini mampu menyisihkan pemikiran
ketatanegaraan yang dimiliki oleh Yamin.
Supaya
tidak terkesan membandingkan pemikiran Tolhah dengan Soepomo dan Yamin
maka, penulis memberikan gelar kepada Tolhah sebagai ahli hukum
tatanegara pasca proklamasi. Sedangkan Soepomo dan Yamin merupakan tokoh
hukum yang lahir sebelum Proklamasi.***
Penulis
adalah Alumni Ponpes Al-Barokah, Penggaron Kidul, Semarang; Dosen Ilmu
Hukum di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Jakarta.
sumber: nu.or.id

EmoticonEmoticon