ATAS NAMA SUNNAH; SETITIK NODA DALAM DAKWAH
Oleh: Moh. Asrofi

Perkembangan teknologi telah menyentuh semua tataran masyarakat. Mulai dari anak kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar, hingga kakek-kakek yang tinggal menunggu saat kembali menghadap Ilahi. Ironisnya, perkembangan ini tidak dibarengi dengan pengetahuan yang memadai. Pola hidup masyarakat yang gandrung dengan segala sesuatu yang instan, ikut memengaruhi hal ini. Di tangan warga yang masih kagetan, smartphone menjadi momok yang menakutkan.
Kita bisa melihat hampir setiap
menit muncul ujaran kebencian, caci maki dari para netizen. Melalui akun
facebook, whatsapp, twitter, dan aplikasi sosial media lainnya kata-kata yang
menghina, mencaci, bahkan melecehkan orang lain bertebaran bagai jamur di musim
penghujan. Korbannya, bukan hanya kalangan awam. Kyai sepuh pun menjadi sasaran
caci maki kaum pengguna media sosial yang kagetan ini.
Kejadian ini bukanlah sesuatu yang
kebetulan. Ujaran kebencian ini memang digerakkan secara masif oleh orang-orang
yang menginginkan terjadinya disintegrasi bangsa. Bahkan cacian dan makian itu
hadir atas nama agama. Melabeli muslim yang tidak sejalan dengan kafir,
munafiq, lemah iman, dan lainnya, menjadi hal yang lumrah. Lebih ironi lagi, penyampaiannya
pun dalam dakwah-dakwah, yang seharusnya diisi dengan ilmu agama. Tak aneh,
jika kemudian budaya ini diikuti oleh kalangan awam.
Ujaran kebencian tidak muncul begitu
saja tanpa pengaruh dari kejiwaan seseorang. Ia hadir karena adanya rasa
sombong, takabur, merasa diri paling baik. Padahal seperti kita ketahui bersama
bahwa sifat takabur hanya milik Alloh semata. Individu-individu yang
menyebarkan ujaran kebencian mengambil-alih posisi penguasa alam semesta untuk
meruntuhkan marwah saudara seimannya. Dalam dirinya tersimpan sifat sombong
yang sangat membahayakan bagi diri dan saudara muslim lainnya
Bagaimanakh agama islam menyikapi hal ini?
Sabda nabi SAW: سِبَابُ
الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Mencaci seorang muslim adalah kefasikan, dan
membunuhnya kekufuran. (HR Bukhari Muslim)
Mencela
sesama muslim dalam hadits di atas jelas merupakan dosa yang menyebabkan
seseorang menjadi fasiq. Dalam literatur arab, makna fusuq adalah:
فسوق عصى وجاوز حدود الشَّرع ، خرج عن طاعة الله (melakukan kemaksiatan dan melanggar aturan
syariat islam, tidak mentaati Alloh ).
Mencela sesama muslim termasuk dosa yang
menyebabkan keluar dari koridor syariat. Pelakunya bahkan dilabeli dengan ahli
maksiat yang keluar dari rasa patuh dan taat pada Alloh. Na’udzubillah min
dzalik. Dalam hadits lain, nabi memperjelas larangan mencela muslim lain.
Saat
menyampaikan khutbah wada' (perpisahan) nabi bertanya kepada sahabat-sahabatnya
pada hari Haji Akbar (hari Arafah). "Hari apakah ini? Bulan apakah ini?
Negeri apakah ini? Bukankah hari ini adalah Yaumul Haram / hari yang
diharamkan?" "Benar, ya Rasulullah!" Jawab para sahabat dengan
serentak. Beliau menambahkan:
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian seperti halnya keharaman hari kalian ini." (Hadits shahih, lihat Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir no.2068)
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian seperti halnya keharaman hari kalian ini." (Hadits shahih, lihat Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir no.2068)
Dua hadits diatas dengan jelas
mengatakan bahwa mencela saudara seiman merupakan perbuatan maksiat, yang
menyebabkan seseorang keluar dari ketaatan pada Alloh. Semoga kita senantiasa
mendapatkan hidayahNya.
Wallahu a’lam.
EmoticonEmoticon