Jihad berarti segala bentuk usaha maksimal untuk menerapkan ajaran Islam dan pemberantasan berbagai tindak kriminal serta kedzaliman, baik terhadap diri sendiri, maupun masyarakat. Dan inilah pengertian jihad yang banyak disebut dalam Al Qur’an maupun Hadis. Artnya, pengertian jihad tidak hanya terbatas pada pertempuran, peperangan, invasi militer dan ekspedisi militer, akan tetapi jihad mencakup segala bentuk kegiatan dan usaha yang maksimal dalam rangka menyebarkan ajaran agama Islam.
Jihad
harus berlangsung secara berkesinambungan, baik dalam situasi aman, maupun
perang, sebab tegaknya Islam sangat ditentukan oleh semangat jihad yang
dimiliki oleh setiap indibidu muslim dalam semua aspek kehidupan. Jika semangat
jihad telah memudar dari hati umat Islam, maka etos kerja mereka akan menurun,
sifat apatis akan muncul, sifat malas semakin merajalela yang pada akhirnya
akan membawa umat Islam pada kemunduran dan kehancuran.
Jihad
bukan hanya sebatas mencurahkan segala kemampuan untuk memerangi dan
menghancurkan orang orang kafir, akan tetapi jihad mencakup tiga aspek :
1. jihad dalam
mempelajari agama, mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain,
sebagaimana sabda Rasulullah saw bahwa sebaik baik manusia itu adalah orang
yang belajar Al Qur’an kemudian mengamalkannya.
2. Jihad dalam melawan
hawa nafsu yang muncul dari godaan dan tipu daya setan. Setelah selesai
melakukan perang Badar, Rasulullah saw bersabda bahwa ada jihad yang lebih
besar lagi dari pada jihad dalam perang. Kemudian sahabatpun bertanya : jihad
apakah itu wahai Rasulullah saw ? Rasul saw menjawab : “jihad melawan hawa
nafsu”
3. Jihad terhadap orang
kafir, baik dengan kekuasaan, harta, lisan maupun hati. Jihad ini tak lantas
langsung dimaknai dengan berperang dengan orang orang kafir. Jihad semacam ini
bisa dilakukan dengan bersaing terhadap orang orang kafir atas berbagai
prestasi yang telah didapatnya. Umat Islam harus selalu berjuang supaya dalam
segala aspek tidak kalah dengan orang kafir.
4. Jihad terhadap orang
fasik, baik dengan kekuasaan, lisan maupun hati.
Jihad
juga dapat diklasifikasikan lagi kedalam dua kelompok besar, yaitu : jihad
bersenjata dan jiahd damai. Jihad bersenjata hanya merupaka respon dari agresi
bersenjata yang dilancarkan oleh orang lain. Jihad ini dilakukan ketika ada
serangan musuh dari luar. Ketika agresi atau penyerangan telah berakhir, maka
seketika itu juga jihad bersenjata berakhir. Contohnya adalah ketika Belanda,
Inggris, Jepang, Portugis menjajah Indonesia, maka jihad bersenjata perlu untuk
dilakukan dalam rangka mengusir para penjajah itu dari bumi kita tercinta ini. Setelah
Indonesia mendapatkan kemerdekaanya, maka jihad bersenjata tak lagi diperlukan,
kecuali ada serangan mendadak dari negara lain yang mengancam keamanan umat
Islam di Indonesia.
Adapun
jihad damai, maka berlaku dalam setiap waktu dan bersifat permanen. Jihad damai
ini tetap harus dilakukan oleh setiap umat Islam, sebab lawan yang dihadapi
umat Islam bukan hanya mush secara fisik, akan tetapi juga musuh secara non
fisik, yaitu setan dan segala macam bujukan dan tipu dayanya. Bahkan Allah swt
memerintahkan kita untuk menganggap setan sebagai musuh, bukan kawan atau
teman, sebagaimana dalam firman-Nya :
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا
إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
"Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh bagimu, Maka anggaplah ia musuh(mu), karena
Sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka
menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala" ( QS : Fatir, 6 )
Lalu
yang termaasuk contoh jihad damai adalah : memerangi saifat pemalas, berjuang
melawan hawa nafsu yang tidak baik, mengajarkan agama Isalam kepada orang lain,
menuntut ilmu, dan lain sebagainya. Contoh contoh diatas hanya sebagian kecil
bentuk jihad damai yang pelaksanaanya tidak dibatasi oleh waktu dan zaman,
khususnya mencari ilmu yang merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam,
sebagaimana sabda Rasulullah saw :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Mencari ilmu itu wajib hukumnya bagi setiap muslim”
Bagi umat Islam, jihad merupakan ajaran yang sangat
penting dalam upaya pengembangan dan pelestarian agama mereka.Tanpa jihad, umat
Islam tidak akan berkembang dengan baik. Akan tetapi, jihad itu tidak identik
dengan kekerasan, kebrutalan dan anarkisme sebagaimana yang disalah pahami oleh
beberapa orang. Ketika Muhammad diutus menjadi Rasul, ayat pertama yang
diturunkan adalah perintah untuk membaca ( iqra’ ), bukan perintah untuk perang
atau penghancuran. Yang diperintah kepada Rasulullah saw bukan hanya membaca
wahyu dari Allah swt, akan tetapi juga membaca situasi dan kondisi masyarakat
Quraisy pada waktu itu, sehingga ketika akan menyampaikan dakwah islam, Rasul
saw sudah bisa mengetahui adat istiadat dan budayanya. Artinya, pertama kali
perintah yang diberikan kepada Rasulullah tidak untuk memerangi penduduk Mekah
yang mayoritas menyembah berhala, tetapi Allah memerintahkan untuk membimbing
mereka ke jalan yang benar. Bahkan, izin untuk melakukan peperangan baru
diperintahkan oleh Allah swt ketika Rasulullah saw berada di Madinah.
Imam Syafi’i ra berkata : Allah memberi izin kepada umat
Islam dengan salah satu dua jihad yaitu hijrah sebelum mengizini umat Islam
memulai perang melawan orang musyrik, kemudian Allah memberi izin memulai
berperang melawan orang-orang musyrik. Allah berfirma (artinya) : “Di
izinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, sebab sesungguhnya mereka
itu dianiaya, dan sesungguhnya Allah benar-benar menolong mereka”. Kemudian
Allah swt memperbolehkan umat berperang dengan arti Allah menerangkan dalam
kitabNya seraya berfirman (artinya) : ”Berperanglah kalian dijalan Allah
melawan orang-orang yang memerangi kalian dan jangan melampaui batas”.
Kedua ayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa perang itu dilakukan ketika ada
yang memerangi.
Pertanyaan :
Bagaimanakah status
orang yang terbunuh karena membangkang/memberontak pemerintah ?
Jawaban :
Adapun
orang-orang yang terbunuh dari para pembangkang (bughot) maka menurut
ulama’madzab Maliki, Syaf’ii dan Hambali mereka itu harus dimandikan, dikafani
dan sisholati karena keumuman sabda Rasulullah SAW (artinya) “Sholatilah
orang-orang yang mati dan berkata Laa Ilaa Ha Illallaah”. Karena mereka adalah
orang-orang Islam yang tidak berstatus mati syahid maka dia dimandikan dan disholati.Begitupula
pendapata ulama’ madzab Hanafi, baik mereka itu mempunyai kelompok atau tidak,
menurut pendapat yang sohih dikalangan ulam’ hanafiyyah.
Jadi,
para pemberontak pemerintah ketika mereka terbunuh, maka mereka bukan termasuk
mati syahid, akan tetapi mereka tetap disholatkan dan dikuburkan sebagaimana
menguburkan orang islam pada umumnya apabila mereka meninggal dalam keadaan
islam. Maka sangatlah keliru orang orang yang menganggap teroris, bom bunuh
diri, pembangkang negara dan sebagainya itu mati dalam keadaan syahid.

EmoticonEmoticon